Cilacap
- Sub Detasemen Polisi
Militer (Subdenpom) IV/1-1 Cilacap menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Ops
Gaktib) "Waspada Wira Keris II" Tahun 2020, yang dipimpin langsung
Komandan Sub Denpom IV/1-1 Cilacap
Kapten Cpm Ujang Rohmat. Pelaksanan Operasi Gaktib berada di ruas Jln. Raya
Tritih Lor, Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, Rabu (10/6).
Operasi
ini juga melibatkan beberapa personel gabungan diantaranya Provost Kodim 0703 Cilacap,
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Cilacap, Propam Polres Cilacap serta
petugas terkait lainya.
Dalam
kesempatan itu Komandan Subdenpom IV/1-1 Cilacap Kapten Cpm Ujang Rohmat
mengatakan Operasi Gaktib Waspada Wira Keris II Tahun 2020 sudah resmi digelar
dan sejumlah Operasi Yustisi mulai dilakukan diseluruh wilayah hukum Sub Denpom
Cilacap.
"Terkait
hal tersebut, kita sebagai aparat penegak hukum di wilayah hukum Cilacap,
menghimbau agar seluruh personel TNI maupun PNS TNI yang ada di wilayah
Kabupaten Cilacap untuk melengkapi segala administrasi baik kelengkapan diri
maupun surat-surat kendaraan baik dinas mauapun pribadi, sehingga pada saat
pemeriksaan semua dalam keadaan lengkap," katanya.
Dalam
Ops Gaktib ini beberapa anggota TNI tak luput dari pemeriksaan, seperti halnya
salah satu koresponden Penerangan Kodim (Pendim) 0703 Cilacap Sertu Urip Ashari
yang berada di lokasi kegiatan.
Menurutnya
Operasi Gaktib yang sedang digelar bersifat penindakan, karena memang
sebelumnya sudah disosialisakan kepada seluruh prajurit maupun PNS-TNI agar
melengkapi seluruh administrasi dan kelengkapan kendaraan pribadi maupun dinas.
"Adapun
kelengkapan yang diperiksa antara lain KTA, KTP, SIM umum maupun SIM dinas
serta STNK kendaraan baik dinas maupun pribadi, beruntung saat diperiksa
surat-surat saya dalam lengkap," ujarnya.
Dalam
Ops Gaktib tersebut beberapa terlihat warga terjaring petugas karena melanggar
ketertiban dengan memakai atribut militer yang bukan seharusnya dipakainya.
"Beberapa
diantaranya warga sekitar dan warga dari luar Kabupaten Cilacap, adapun
pelanggaran yang dilakukan antara lain menggunakan baju PDL Loreng standar TNI,
menggunakan jaket Loreng dan Rompi Loreng standar TNI. Untuk sementara
pelanggar tidak mendapat tindakan administrasi dari petugas Gaktib, namun
barang tersebut disita sebagai barang bukti," jelasnya. Oke

Tidak ada komentar:
Posting Komentar