Cilacap
- Beberapa tempat ibadah yang
telah direkomendasikan kesiapannya, dicek secara langsung oleh Tim Gugus Tugas
penanganan Covid-19 di beberapa wilayah. Di Kecamatan Cilacap Utara, tidak
hanya masjid, tempat ibadah lainnya seperti Gereja GBI Batukarang yang
berlokasi di Jln Rajiman Kelurahan Kebonmanis, dicek apakah sudah memenuhi
syarat protokoler kesehatan dalam rangka pelaksanaan New Normal di wilayah
Koramil 18/Cilacap Utara.
Dalam
pelaksanaannya, Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Camat, Danramil, Kapolsek dan
Kepala Puskesmas serta didampingi Lurah/Kepala Desa, Babinsa, dan
Babinkamtibmas mengecek sarana penggunaan tempat ibadah (Gereja) yang mematuhi
protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, Tempat Cuci tangan, Pengukur
suhu tubuh (Thermogun), Tanda jarak/tempat antar jamaah, Jumlah jamaah dan
pembatasan penggunaan kegiatan tempat ibadah.
Dalam
waktu yang sama, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kroya juga
melakukan pengecekan tempat ibadah di wilayahnya. Sasaran pengecekan rumah
Ibadah kali ini meliputi Masjid Darusallam Kauman Kroya, Masjid Pondok
Almansuro Desa Mujur, Gereja Protestan Kroya, Gereja Katolik Bajing serta
Tempat Persemuan Penghayat Kepercayaan Desa Pesanggrahan.
"Setelah
dikeluarkannya Surat ijin rumah ibadah, kita Tim Gugus Tugas Penanganan
Covid-19, langsung mengecek rumah Ibadah dilapangan," kata Danramil
03/Kroya Kapten Inf. Tugirun, Senin (15/6/20).
Dia
menegaskan, rumah atau tempat Ibadah dalam melaksanakan kegiatannya, wajib
menggunakan Protokol kesehatan Covid-19 diantaranya harus menyediakan sarana
mencuci tangan lebih dari 1 tempat, mempunyai Thermogun, jamaahnya
menggunakan masker, masjid atau gereja
harus mengatur jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda (X) dan membawa
sajadah sendiri.
"
Setelah diadakan pengecekan secara langsung ke semua tempat Ibadah, semua sudah
menerapkan Standar Protokol Covid 19 dan hal ini harus diikuti oleh para
jamaahnya, " tandasnya. (Urip)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar